1. Norma
agama : petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-
Nya yang berisi
perintah, larangan dan anjuran-anjuran.
UU yang menaungi :
UUD1945 Pasal 28e ayat 1 Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
2. Norma
hukum : aturan sosial
yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya
pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta
memaksa orang untuk dapat
berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan
itu sendiri
UU yang menaungi :
UUD1945 pasal 25e Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan
yang
berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan
dengan
undang-undang.
UUD1945 pasal 26 ayat 3 Hal-hal mengenai warga
negara dan penduduk diatur dengan
undang-undang.
3. Norma kesopanan : peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok itu.
Norma kesopanan bersifat relatif, artinya
apa yang dianggap sebagai norma kesopanan
berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu.
UUD1945 pasal 28i ayat 3 Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati
selaras dengan perkembangan
UUD1945 pasal 28j ayat 1 Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.zaman dan peradaban.
4. Norma kesusilaan : peraturan hidup yang dianggapsebagai suara hati nurani manusia
atau
datang melalui suarabatin yang diakuidan diinsyafi oleh setiap orang
sebagai pedoman
dalam bersikap dan berbuat.
UU yang menaungi :
UUD1945 Pasal 18b ayat 2 Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat
hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
diatur dalam undang-undang.
Dalam Ilmu bahasa, Kata Norma lebih luas dari paham NILAI. Norma
sendiri berarti, ukuran-ukuran, nilai-nilai (bukan NILAI saja), Hukum, tradisi
yang berlaku pada masa tertentu, atau dalam komunitas masyarakat tertentu,
tetapi juga bisa berlaku terhadap semua komunitas yang ada di dunia.
Contoh, Norma (nilai-nilai, aturan) pada masyarakat SASAK di Lombok, tentu hanya berlaku bagi masyarakat SASAK. Seperti kebiasaan disana, seorang lelaki yang akan menikahi gadis pujaannya, ia harus menculik gadis itu dan dibawa kerumahnya. Pihak keluarga wanita harus menerima hal itu dan menikahkan mereka. Norma ini tentu tidak akan berlaku bagi Suku jawa, bugis, bali, dst. Sebab kalau itu berlaku, maka pada suku lain akan terjadi pertumpahan darah.
0 komentar:
Posting Komentar